August 1, 2017 | BPS Activities
Secara khusus tujuan pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:
B. | Pertambangan dan Penggalian; |
C. | Industri Pengolahan; |
D. | Pengadaan Listrik, Gas/Uap Air Panas, dan Udara Dingin; |
E. | Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Remediasi; |
F. | Konstruksi; |
G. | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; |
H. | Pengangkutan dan Pergudangan; |
I. | Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; |
J. | Informasi dan Komunikasi; |
K. | Aktivitas Keuangan dan Asuransi; |
L. | Real Estat; |
M. | Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis; |
N. | Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya; |
P. | Pendidikan; |
Q. | Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; kecuali golongan pokok 87 (kegiatan sosial di dalam panti) dan golongan pokok 88 (kegiatan sosial di luar panti); |
R. | Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, kecuali golongan pokok 92 (Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan); |
S. | Aktivitas Jasa Lainnya, kecuali layanan kencan di dalam kelompok 96999; dan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi politik dalam golongan 9412, 942, dan 949; |
U. | Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya kecuali Kedutaan Besar dan Konsulat. |
Perusahaan UMB yang dicacah dengan kuesioner ini adalah perusahaan dengan Kategori:
B. | Pertambangan dan Penggalian; |
C. | Industri Pengolahan; |
D. | Pengadaan Listrik, Gas/Uap Air Panas, dan Udara Dingin; |
E. | Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Remediasi; |
F. | Konstruksi; |
Perusahaan UMB yang dicacah dengan kuesioner ini adalah perusahaan dengan Kategori:
K. | Aktivitas Keuangan dan Asuransi; |
Perusahaan UMB yang dicacah dengan kuesioner ini adalah perusahaan dengan Kategori:
G. | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor; |
H. | Pengangkutan dan Pergudangan; |
I. | Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; |
J. | Informasi dan Komunikasi; |
K. | Aktivitas Keuangan dan Asuransi; |
L. | Real Estat; |
M. | Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis; |
N. | Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya; |
P. | Pendidikan; |
Q. | Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; kecuali golongan pokok 87 (kegiatan sosial di dalam panti) dan golongan pokok 88 (kegiatan sosial di luar panti); |
R. | Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, kecuali golongan pokok 92 (Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan); |
S. | Aktivitas Jasa Lainnya, kecuali layanan kencan di dalam kelompok 96999; dan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi politik dalam golongan 9412, 942, dan 949; |
U. | Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya kecuali Kedutaan Besar dan Konsulat. |
Perusahaan atau usaha yang dicacah dengan kuesioner ini adalah semua usaha UMK.
Related News
2026 Economic Census Logo
Agricultural Economic Survey Training 2024
Economy Census 2016
Briefing on Processing Anomalies of the 2024 Agricultural Economic Survey (SEP)
Supervision of the November 2024 Area Sample Frame (ASF) Survey
PUBLICATION RELEASE, Complete Enumeration Results of the 2023 Agricultural Census - Phase II
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lembata (Statistics of Lembata Regency)Jl. Trans Lembata - Lewoleba ; Telp : (0383) 2343206 ; Fax : (0383) 2343206 ; Email : bps5308@bps.go.id
About Us