April 1, 2018 | BPS Activities
A. GAMBARAN UMUM
Pembangunan desa harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional karena desa yang menjadi objek pembangunan sangat erat kaitannya dengan konsep membangun indionesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Indonesia. Gerakan membangun desa ditujukan untuk mendukung implementasi pelaksanaan Undang-Undang Desa serta mengawal pencapaian target- target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 – 2019 secara nasional.
Implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan dan informasi berbasis wilayah (spasial) melengkapi data sektoral lainnya yang telah ada. Dan dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah secara umum atau bahkan secara spesifik menurut wilayah tertentu.
Data hasil pendataan Potensi Desa (PODES) hingga saat ini merupakan satu-satunya sumber data tematik berbasis wilayah yang mampu memotret potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah secara terstruktur dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten kota diseluruh wilayah Indonesia. Data PODES dapat digunakan oleh berbagai pihak yag membutuhkan. Sebagai contoh, data PODES digunakan untuk identifikasi tipologi wilayah misalnya perkotaan – perdesaan, pesisir-non pesisir, tertinggal-non tertinggal, dan sebagainya.
Seiring dengan perkembangan jaman, kebutuhan terhadap data dan informasi kewilayahan hingga wilayah terkecil dirasakan semakin beragam dan mendesak untuk dapat dipenuhi sehingga pada bulan Mei 2018 Badan Pusat Statistik kembali menggelar kegatan pendataan dimaksud secara serentak diseluruh wilayah Indonesia.
Gambaran umum terkait dengan pelaksanaan pendataan PODES dimana kegiatan pendataan dilaksanakan sejak tahun 1980. Pengumpulan data PODES dilaksanakan sebanyak tiga (3) kali dalam kurun waktu 10 tahun, sebagai bagian dari siklus 10 tahunan kegiatan sensus yang dilakukan oleh BPS. Dimana PODES dilakukan dua (2) tahun sebelum pelaksanaan sensus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sensus. PODES 2018 dilaksanakan untuk mendukung Sensus Penduduk 2020 yaitu untuk identifikasi wilayah pemukiman baru.
B. TUJUAN
Tujuan pendataan PODES 2018 adalah:
1. Menyediakan data yang dapat mendukung perencanaan kegiatan Sensus Penduduk 2020.
2. Sebagai sarana untuk updating Master File Desa (MFD).
3. Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah.
4. Menyediakan data bagi keperluan updating klasifikasi/ tipologi desa, misalnya perkotaan-perdesaan, pesisir-non pesisir, dan sebagainya.
5. Sebagai sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistic.
6. Menyediakan data pokok bagi penyusunan statistic wilayah kecil (smaal aera statistic).
7. Menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisa seperti indetifikasi dan penentuan desa tertinggal, variable konteks dalam PMT, identifikasi desa rawan bencana, dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis.
8. Menyediakan data bagi perhitungan indikator-indikator pembangunan/ kemajuan desa.
C. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum pelaksanaan Pendataan PODES 2018 adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
4. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 009 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
5. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah;
6. DIPA BPS Nomor DIPA-054.01.2.637152/2018 tanggal 5 Desember 2017.
A. JADWAL KEGIATAN
Jadwal kegiatan pada PODES 2018 mulai dari perencanaan sampai dengan pengolahan dan sosialisasi adalah sebagai berikut:
Jadwal Kegiatan Pendataan PODES Tahun 2018
No | KEGIATAN | WAKTU |
(1) | (2) | (3) |
I | PERENCANAAN |
|
1. | Finalisasi instrumen PODES 2018 | Januari 2018 |
2. | Pelatihan Intama | 6 – 9 Feb 2018 |
3. | Pengiriman softcopy instrumen ke daerah | 19 – 23 Feb 2018 |
4. | Pelatihan Innas Pendataan (4 hari efektif) |
|
| a. Gelombang I | 2 – 7 April 2018 |
| b. Gelombang II | 9 – 14 April 2018 |
5. | Pelatihan Petugas Pendataan 2 gelombang @ 3 hari efektif | 9 – 27 April 2018 |
6. | Pelatihan Innas Pengolahan (3 hari efektif) | 1 – 5 Mei 2018 |
7. | Pelatihan Inda Pengolahan (3 hari efektif) | 6 – 10 Mei 2018 |
8. | Pelatihan petugas pengolahan (1 hari efektif) | 11 Mei 2018 |
II | PELAKSANAAN |
|
1. | Pendataan | 2 – 31 Mei 2018 |
2. | Pengawasan / pemeriksaan | 2 Mei – 4 Juni 2018 |
3. | Supervisi | 2 Mei – 6 Juli 2018 |
III | PENGOLAHAN |
|
1. | Receiving Batching | 7 Mei – 8 Juni 2018 |
2. | Pengolahan Dokumen (Entri Data) di BPS Kab/kota | 14 Mei – 12 Juni 2018 |
3. | Validasi dan Verifikasi Data di BPS Kab/kota | 4 Juni – 6 Juli 2018 |
4. | Pengiriman Data dan Surat Persetujuan dari BPS Kab/kota ke BPS Provinsi | 9 – 13 Juli 2018 |
5. | Kompilasi Data di BPS Provinsi | 9 – 13 Juli 2018 |
6. | Pemeriksaan di BPS Provinsi | 12 – 31 Juli 2018 |
7. | Pengiriman Data dan Surat Persetujuan dari BPS Provinsi ke BPS Pusat | 1 – 7 Agustus 2018 |
8. | Kompilasi Data di BPS Pusat | 1 – 7 Agustus 2018 |
9. | Pemeriksaan Data di BPS Pusat dan Konfirmasi | 7 Agustus – 28 September 2018 |
10. | Tabulasi Nasional di BPS Pusat dan Tabulasi Provinsi di BPS Provinsi | 1 – 12 Oktober 2018 |
IV | PENYAJIAN |
|
1. | Penyusunan Publikasi Hasil Pendataan PODES | 15 Oktober – 27 November 2018 |
2. | Rilis Hasil Pendataan PODES (BRS) | 15 November 2018 |
3. | Penyerahan Soft Copy Publikasi Nasional dan Provinsi ke Direktorat Diseminasi Statistik | 28 November 2018 |
4. | Pencetakan Publikasi Hasil Pendataan PODES | 5 – 14 Desember 2018 |
5. | Sosialisasi Hasil PODES | Januari 2019 |
B. CAKUPAN WILAYAH KEGIATAN
Kegiatan pendataan PODES 2018 dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintah setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), dan Satuan Pemukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementrian terkait di seluruh wilayah Indonesia. PODES juga mencakup semua wilayah kecamatan, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
C. INSTRUMEN YANG DIGUNAKAN
Data yang dikumpulkan dalam Podes 2018 merupakan data umum yang memberikan indikasi keberadaan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah. Instrumen yang digunakan pada PODES 2018 terdiri dari kuesioner dan buku pedoman, sebagai berikut:
1. Identifikasi Desa/Kelurahan menggunakan kuesioner PODES2018-DAFTAR DESA.
2. Lokasi Kantor Desa/Kelurahan ditandai dan direkam menggunakan Peta WA.
3. Potensi Desa/Kelurahan dikumpulkan menggunakan kuesioner PODES2018-DESA.
4. Potensi Kecamatan dikumpulkan menggunakan kuesioner PODES2018-KEC.
5. Potensi Kabupaten dikumpulkan menggunakan kuesioner PODES2018-KAB/KOTA.
6. Semua pelaksanaan kegiatan pendataan PODES 2018 mengacu pada Buku Pedoman.
D. METODOLOGI PENDATAAN
Desa/Kelurahan yang didata pada PODES 2018 mengacu pada Master File Desa (MFD). MFD merupakan file yang berisi nama-nama desa beserta kode identitasnya. MFD yang digunakan untuk pelaksanaan lapangan pendataan Podes 2018 berdasarkan kondisi desa/kelurahan semester 2 tahun 2017. Usulan/update MFD dari BPS daerah akan dievaluasi dan ditetapkan oleh BPS Pusat melalui Peraturan kepala BPS Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik (Wilkerstat).
Pendataan dilakukan dengan cara wawancara dengan aparatur pemerintah desa/kelurahan dan narasumber lain yang berwenang dan relevan. Kuesioner PODES 2018 diisi oleh petugas pencacah berdasarkan hasil wawancara dan penelusuran dokumen yang ada di desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten/kota. Jumlah kunjungan wawancara dalam rangka pencacahan tidak dibatasi. Namun keseluruhan pertanyaan pada kuesioner terisi secara lengkap dan benar setidaknya dalam 3 (tiga) kali kunjungan.
Selanjutnya kuesioner dimintai persetujuan dan legalisasi pemerintah desa/kelurahan terhadap data final hasil pencacahan PODES 2018 sebagai data yang menggambarkan kondisi riil desa/kelurahan. Semua kuesioner dikumpulkan dan diolah menjadi raw data.
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lembata (Statistics of Lembata Regency)Jl. Trans Lembata - Lewoleba ; Telp : (0383) 2343206 ; Fax : (0383) 2343206 ; Email : bps5308@bps.go.id
About Us