Pendataan UMK dan UMB SE2016 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lembata

Dapatkan Publikasi Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 Tahap II - Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Peternakan Kabupaten Lembata di Menu Publikasi Website BPS Kabupaten Lembata di HALAMAN INI

Dirgahayu Republik Indonesia! Mari kita rayakan kemerdekaan dengan semangat persatuan.

Untuk mendapatkan informasi dan konsultasi lebih lanjut terkait data kami, kunjungi kami di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Lembata, Jl. Trans Lembata - Lewoleba; Telp: (0383) 2343206; Email: bps5308@bps.go.id; Facebook: fb.com/statistik.lembata , setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 15:30 Wita

Pendataan UMK dan UMB SE2016

Pendataan UMK dan UMB SE2016

1 Agustus 2017 | Kegiatan Statistik


UMUM

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) pada tahun yang berakhiran dengan angka enam. Sampai saat ini, BPS telah melaksanakan amanat UU tersebut dan telah melaksanakan Sensus Ekonomi pada tahun 1986, tahun 1996, dan tahun 2006. Sensus Ekonomi yang dilakasanakan BPS pada tahun 2016 merupakan kegiatan Sensus Ekonomi yang keempat. 

Kegiatan Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kegiatan perencanaan dan persiapan pada tahun 2014, hingga kegiatan penyajian dan diseminasi hasil pada tahun 2018. Pada Tahun 2016, BPS telah melaksanakan kegiatan Listing Sensus Ekonomi Tahun 2016 yang disingkat dengan Listing SE2016. Sedangkan kegiatan lanjutan SE2016 yang dilaksanakan pada tahun 2017 adalah Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar Sensus Ekonomi tahun 2016 atau selanjutnya disebut dengan Pendataan UMK dan UMB SE2016. 

Dengan dilaksanakannya kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 diharapkan akan menghasilkan data rinci usaha/perusahaan Mikro Kecil dan Menengah Besar sebagai dasar untuk perumusan berbagai kebijakan dan analisis secara makro maupun mikro. Selain itu, hasil dari pendataan UMK dan UMB SE2016 ini juga digunakan sebagai benchmarking dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi.


MAKSUD DAN TUJUAN

Secara umum pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah untuk mengetahui profil usaha di Indonesia yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro dan data yang dihasilkan akan digunakan sebagai acuan survei-survei selanjutnya. Pendataan UMK dan UMB SE2016 meliputi pengumpulan dan penyajian data tentang kegiatan usaha/perusahaan UMB dan UMK secara rinci dan mutakhir menurut kategori lapangan usaha pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

 

Secara khusus tujuan pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:

  1. Mengetahui profil dan karakteristik usaha di Indonesia;
  2. Memberi gambaran tentang level dan struktur ekonomi;
  3. Mengetahui daya saing bisnis di Indonesia;
  4. Mendapatkan struktur pengeluaran dan pendapatan dari kegiatan usaha/perusahaan;
  5. Mendapatkan gambaran permodalan, prospek dan kendala usaha/perusahaan;
  6. Memperoleh data rinsi usaha/perusahaan sebagai bahan perencanaan analisis, baik mikro maupun makro;
  7. Memperoleh benchmark dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi hingga Sensus Ekonomi selanjutnya.


CAKUPAN

  1. Cakupan Wilayah
  2. Cakupan wilayah kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. 

  3. Cakupan Unit Usaha/Perusahaan
  4. Kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 mencakup seluruh unit usaha/perusahaan, baik usaha/perusahaan skala besar, menengah, kecil, dan mikro. Usaha/perusahaan yang menggunakan bangunan tetap maupun tidak tetap, yang berada dalam batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan aktivitas ekonominya mencakup seluruh kategori/lapangan usaha, kecuali aktivitas pertanian, kehutanan, dan perikanan (kategori A), aktivitas administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (kategori O), dan aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (kategori T). 
    Dengan demikian, cakupan aktivitas ekonomi usaha/perusahaan yang akan dicakup dalam Pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:
B.Pertambangan dan Penggalian;
C.Industri Pengolahan;
D.Pengadaan Listrik, Gas/Uap Air Panas, dan Udara Dingin;
E.Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Remediasi;
F.Konstruksi;
G.Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
H.Pengangkutan dan Pergudangan;
I.Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
J.Informasi dan Komunikasi;
K.Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
L.Real Estat;
M.Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis;
N.Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
P.Pendidikan;
Q.Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; kecuali golongan pokok 87 (kegiatan sosial di dalam panti) dan golongan pokok 88 (kegiatan sosial di luar panti);
R.Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, kecuali golongan pokok 92 (Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan);
S.Aktivitas Jasa Lainnya, kecuali layanan kencan di dalam kelompok 96999; dan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi politik dalam golongan 9412, 942, dan 949;
U.Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya kecuali Kedutaan Besar dan Konsulat.

JADWAL

PETUGAS
Petugas merupakan mitra BPS maupun pegawai organik BPS. Petugas menggunakkan tanda pengenal dengan logo BPS dan SE2016.
Contoh Tanda Pengenal Petugas

KUESIONER

Kuesioner yang digunakan pada pendataan UMK UMB SE2016 Lanjutan ini terdiri dari 4 (empat) jenis kuesioner. Masing-masing kuesioner digunakan sesuai dengan jenis perusahaan yang didata dan skala usaha perusahaan tersebut.



  • SE2016-UMB.Produksi
  • Perusahaan UMB yang dicacah dengan kuesioner ini adalah perusahaan dengan Kategori:

    B.Pertambangan dan Penggalian;
    C.Industri Pengolahan;
    D.Pengadaan Listrik, Gas/Uap Air Panas, dan Udara Dingin;
    E.Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Remediasi;
    F.Konstruksi;

  • SE2016-UMB.Keuangan
  • Perusahaan UMB yang dicacah dengan kuesioner ini adalah perusahaan dengan Kategori:

    K.Aktivitas Keuangan dan Asuransi;

  • SE2016-UMB.Non Keuangan
  • Perusahaan UMB yang dicacah dengan kuesioner ini adalah perusahaan dengan Kategori:

    G.Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
    H.Pengangkutan dan Pergudangan;
    I.Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
    J.Informasi dan Komunikasi;
    K.Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
    L.Real Estat;
    M.Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis;
    N.Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
    P.Pendidikan;
    Q.Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; kecuali golongan pokok 87 (kegiatan sosial di dalam panti) dan golongan pokok 88 (kegiatan sosial di luar panti);
    R.Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, kecuali golongan pokok 92 (Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan);
    S.Aktivitas Jasa Lainnya, kecuali layanan kencan di dalam kelompok 96999; dan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi politik dalam golongan 9412, 942, dan 949;
    U.Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya kecuali Kedutaan Besar dan Konsulat.

  • SE2016-UMK
  • Perusahaan atau usaha yang dicacah dengan kuesioner ini adalah semua usaha UMK.

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten Lembata (Statistics of Lembata Regency)Jl. Trans Lembata - Lewoleba ; Telp : (0383) 2343206 ;  Fax : (0383) 2343206 ; Email : bps5308@bps.go.id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik