1 April 2018 | Kegiatan Statistik
A. GAMBARAN UMUM
Pembangunan desa harus
menjadi prioritas dalam pembangunan nasional karena desa yang menjadi objek
pembangunan sangat erat kaitannya dengan konsep membangun indionesia dari
pinggiran dengan cara memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka Negara
Kesatuan Indonesia. Gerakan membangun desa ditujukan untuk mendukung
implementasi pelaksanaan Undang-Undang Desa serta mengawal pencapaian target-
target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015 – 2019 secara nasional.
Implementasi kebijakan dan
program pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan dan
informasi berbasis wilayah (spasial) melengkapi data sektoral lainnya yang
telah ada. Dan dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua
wilayah hingga tingkat terkecil (small
areas) merupakan bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi,
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah secara umum atau bahkan secara
spesifik menurut wilayah tertentu.
Data hasil pendataan Potensi Desa (PODES) hingga saat ini
merupakan satu-satunya sumber data tematik berbasis wilayah yang mampu memotret
potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah secara terstruktur dari tingkat desa,
kecamatan dan kabupaten kota diseluruh wilayah Indonesia. Data PODES dapat
digunakan oleh berbagai pihak yag membutuhkan. Sebagai contoh, data PODES
digunakan untuk identifikasi tipologi wilayah misalnya perkotaan – perdesaan,
pesisir-non pesisir, tertinggal-non tertinggal, dan sebagainya.
Seiring dengan perkembangan
jaman, kebutuhan terhadap data dan informasi kewilayahan hingga wilayah
terkecil dirasakan semakin beragam dan mendesak untuk dapat dipenuhi sehingga
pada bulan Mei 2018 Badan Pusat Statistik kembali menggelar kegatan pendataan
dimaksud secara serentak diseluruh wilayah Indonesia.
Gambaran umum terkait dengan
pelaksanaan pendataan PODES dimana kegiatan pendataan dilaksanakan sejak tahun
1980. Pengumpulan data PODES dilaksanakan sebanyak tiga (3) kali dalam kurun
waktu 10 tahun, sebagai bagian dari siklus 10 tahunan kegiatan sensus yang
dilakukan oleh BPS. Dimana PODES dilakukan dua (2) tahun sebelum pelaksanaan
sensus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sensus. PODES 2018 dilaksanakan
untuk mendukung Sensus Penduduk 2020 yaitu untuk identifikasi wilayah pemukiman
baru.
B. TUJUAN
Tujuan pendataan PODES 2018 adalah:
1.
Menyediakan
data yang dapat mendukung perencanaan kegiatan Sensus Penduduk 2020.
2.
Sebagai
sarana untuk updating Master File Desa (MFD).
3.
Menyediakan
data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan
yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah.
4.
Menyediakan
data bagi keperluan updating klasifikasi/ tipologi desa, misalnya
perkotaan-perdesaan, pesisir-non pesisir, dan sebagainya.
5.
Sebagai
sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistic.
6.
Menyediakan
data pokok bagi penyusunan statistic wilayah kecil (smaal aera statistic).
7.
Menyediakan
data bagi penyusunan berbagai analisa seperti indetifikasi dan penentuan desa
tertinggal, variable konteks dalam PMT, identifikasi desa rawan bencana, dan
identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis.
8.
Menyediakan
data bagi perhitungan indikator-indikator pembangunan/ kemajuan desa.
C. LANDASAN
HUKUM
Landasan hukum pelaksanaan Pendataan PODES
2018 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3854);
3.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
4.
Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 009 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pusat Statistik;
5.
Keputusan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah;
6. DIPA BPS Nomor DIPA-054.01.2.637152/2018 tanggal 5 Desember 2017.
A. JADWAL
KEGIATAN
Jadwal
kegiatan pada PODES 2018 mulai dari perencanaan sampai dengan pengolahan dan
sosialisasi adalah sebagai berikut:
Jadwal
Kegiatan Pendataan PODES Tahun 2018
No |
KEGIATAN |
WAKTU |
(1) |
(2) |
(3) |
I |
PERENCANAAN |
|
1. |
Finalisasi instrumen PODES 2018 |
Januari
2018 |
2. |
Pelatihan Intama |
6
– 9 Feb 2018 |
3. |
Pengiriman softcopy
instrumen ke daerah |
19
– 23 Feb 2018 |
4. |
Pelatihan Innas Pendataan (4 hari efektif) |
|
|
a. Gelombang I |
2
– 7 April 2018 |
|
b. Gelombang II |
9
– 14 April 2018 |
5. |
Pelatihan Petugas Pendataan 2 gelombang @ 3 hari efektif |
9
– 27 April 2018 |
6. |
Pelatihan Innas Pengolahan (3 hari efektif) |
1
– 5 Mei 2018 |
7. |
Pelatihan Inda Pengolahan (3 hari efektif) |
6
– 10 Mei 2018 |
8. |
Pelatihan
petugas pengolahan (1 hari efektif) |
11 Mei 2018 |
II |
PELAKSANAAN |
|
1. |
Pendataan |
2
– 31 Mei 2018 |
2. |
Pengawasan / pemeriksaan |
2
Mei – 4 Juni 2018 |
3. |
Supervisi |
2
Mei – 6 Juli 2018 |
III |
PENGOLAHAN |
|
1. |
Receiving Batching |
7
Mei – 8 Juni 2018 |
2. |
Pengolahan
Dokumen (Entri Data) di BPS Kab/kota |
14
Mei – 12 Juni 2018 |
3. |
Validasi dan Verifikasi Data di BPS Kab/kota |
4
Juni – 6 Juli 2018 |
4. |
Pengiriman
Data dan Surat Persetujuan dari BPS
Kab/kota ke BPS Provinsi |
9
– 13 Juli 2018 |
5. |
Kompilasi Data di BPS Provinsi |
9
– 13 Juli 2018 |
6. |
Pemeriksaan di BPS Provinsi |
12
– 31 Juli 2018 |
7. |
Pengiriman
Data dan Surat Persetujuan dari BPS
Provinsi ke BPS Pusat |
1
– 7 Agustus 2018 |
8. |
Kompilasi Data di BPS Pusat |
1
– 7 Agustus 2018 |
9. |
Pemeriksaan Data di BPS Pusat dan Konfirmasi |
7 Agustus – 28 September 2018 |
10. |
Tabulasi
Nasional di BPS Pusat dan Tabulasi Provinsi
di BPS Provinsi |
1
– 12 Oktober 2018 |
IV |
PENYAJIAN |
|
1. |
Penyusunan Publikasi Hasil Pendataan PODES |
15 Oktober – 27 November 2018 |
2. |
Rilis Hasil Pendataan PODES (BRS) |
15
November 2018 |
3. |
Penyerahan Soft
Copy Publikasi Nasional dan Provinsi ke Direktorat Diseminasi Statistik |
28
November 2018 |
4. |
Pencetakan Publikasi Hasil Pendataan PODES |
5
– 14 Desember 2018 |
5. |
Sosialisasi Hasil PODES |
Januari
2019 |
B. CAKUPAN
WILAYAH KEGIATAN
Kegiatan pendataan PODES 2018
dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintah setingkat desa meliputi
desa, kelurahan, nagari, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), dan Satuan
Pemukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementrian terkait di seluruh
wilayah Indonesia. PODES juga mencakup semua wilayah kecamatan, kabupaten/kota
di seluruh Indonesia.
C. INSTRUMEN
YANG DIGUNAKAN
Data yang dikumpulkan dalam Podes 2018
merupakan data umum yang memberikan indikasi keberadaan potensi yang dimiliki
oleh suatu wilayah. Instrumen yang digunakan pada PODES 2018 terdiri dari
kuesioner dan buku pedoman, sebagai berikut:
1. Identifikasi Desa/Kelurahan
menggunakan kuesioner PODES2018-DAFTAR DESA.
2.
Lokasi
Kantor Desa/Kelurahan ditandai dan direkam menggunakan Peta WA.
3.
Potensi
Desa/Kelurahan dikumpulkan menggunakan kuesioner PODES2018-DESA.
4.
Potensi
Kecamatan dikumpulkan menggunakan kuesioner PODES2018-KEC.
5.
Potensi
Kabupaten dikumpulkan menggunakan kuesioner PODES2018-KAB/KOTA.
6.
Semua
pelaksanaan kegiatan pendataan PODES 2018 mengacu pada Buku Pedoman.
D. METODOLOGI PENDATAAN
Desa/Kelurahan yang didata pada PODES
2018 mengacu pada Master File Desa (MFD). MFD merupakan file yang berisi
nama-nama desa beserta kode identitasnya. MFD yang digunakan untuk pelaksanaan
lapangan pendataan Podes 2018 berdasarkan kondisi desa/kelurahan semester 2
tahun 2017. Usulan/update MFD dari
BPS daerah akan dievaluasi dan ditetapkan oleh BPS Pusat melalui Peraturan
kepala BPS Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
(Wilkerstat).
Pendataan dilakukan dengan cara wawancara dengan aparatur pemerintah desa/kelurahan dan narasumber lain yang berwenang dan relevan. Kuesioner PODES 2018 diisi oleh petugas pencacah berdasarkan hasil wawancara dan penelusuran dokumen yang ada di desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten/kota. Jumlah kunjungan wawancara dalam rangka pencacahan tidak dibatasi. Namun keseluruhan pertanyaan pada kuesioner terisi secara lengkap dan benar setidaknya dalam 3 (tiga) kali kunjungan.
Selanjutnya kuesioner dimintai persetujuan dan legalisasi pemerintah desa/kelurahan terhadap data final hasil pencacahan PODES 2018 sebagai data yang menggambarkan kondisi riil desa/kelurahan. Semua kuesioner dikumpulkan dan diolah menjadi raw data.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lembata (Statistics of Lembata Regency)Jl. Trans Lembata - Lewoleba ; Telp : (0383) 2343206 ; Fax : (0383) 2343206 ; Email : bps5308@bps.go.id
Tentang Kami